Formulir

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

1. Pemohon datang ke meja pelayanan informasi SMP Muhammadiyah SMP Muhammadiyah Darul Arqom Karanganyar atau mengisi formulir secara online.

2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP/ akta pendirian badan publik sesuai persyaratan.

3. Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.

4. Permohonan akan ditindaklanjuti ke bagian pengelola layanan informasi publik SMP Muhammadiyah Darul Arqom.

5. Jika disetujui PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon.

6. Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas maka dapat mengajukan permohonan kembali untuk di proses ulang.

7. Permohonan informasi akan segera ditindaklanjuti tidak lebih dari 14 hari.