Formulir

Prosedur Pengajuan Pengaduan

1. Pemohon datang ke meja pelayanan informasi SMP Muhammadiyah Darul Arqom Karanganyar atau mengisi formulir secara online.

2. Pemohon mengisi formulir pengajuan pengaduan dengan melampirkan KTP/ akta pendirian badan publik sesuai persyaratan.

3. Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.

4. Pengaduan akan ditindaklanjuti ke bagian pengelola layanan informasi publik SMP Muhammadiyah Darul Arqom.

5. Jika disetujui PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon pengaduan.

6. Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas maka dapat mengajukan keberatan kembali untuk di proses ulang.

7. Maksimal ditindaklanjuti tidak lebih dari 14 hari.