Formulir

Prosedur Pengajuan Keberatan

1. Pemohon datang ke meja pelayanan informasi atau Bagian Humas SMP Muhammadiyah SMP Muhammadiyah Darul Arqom Karanganyar atau mengisi formulir secara online.

2. Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan dengan melampirkan KTP/ akta pendirian badan publik sesuai persyaratan.

3. Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.

4. Jika disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.

5. PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon pengajuan.

6. Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID. Apabila telah puas terhadap respon atasan PPID maka proses selesai. Apabila tidak puas maka dapat mengajukan keberatan kembali untuk di proses ulang.